Cara Mengajukan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Kondisi keuangan yang memburuk atau kebutuhan dana mendesak sering menjadi alasan banyak orang mengajukan pinjaman. Apakah itu pinjaman sertifikat rumah, Kredit Tanpa Agunan (KTA), ataupun Kredit Multiguna (KMG). Sebelum mengajukan pinjaman, tentu kamu harus menghitung jumlah dana yang diperlukan. Bila ternyata, kebutuhan dana cukup besar hingga miliaran rupiah, pinjaman tanpa agunan bukan pilihan yang tepat.

Kamu harus mengajukan pinjaman dengan jaminan, seperti KMG. Salah satu barang berharga yang dapat menjadi agunan, yaitu sertifikat rumah atau sertifikat tanah. Pinjaman dengan jaminan menawarkan plafon yang tinggi dari Rp 50 juta sampai Rp 5 miliar, bahkan ada yang menyediakan pinjaman hingga Rp 40 miliar.

Selain itu, memberikan tenor lebih panjang dari 5 tahun sampai 15 tahun. Tetapi ada pula yang memberi jangka waktu hingga 20 tahun.  

1. Syarat kelayakan pemohon

Sebagaimana pinjaman lainnya, pinjaman dengan agunan sertifikat meminta sejumlah persyaratan tertentu yang mesti dipenuhi.

Syarat tersebut, di antaranya berstatus sebagai Warna Negara Indonesia (WNI). Usia pemohon minimal 21 tahun sampai 65 tahun.

Selain itu, kamu juga harus punya penghasilan tetap, baik itu yang berasal dari gaji bulanan maupun penghasilan dari bisnis yang dijalankan (jika kamu pengusaha atau wiraswasta).

Pada umumnya, bank maupun lembaga pembiayaan akan menentukan jumlah minimal penghasilan ini. Jumlahnya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing lembaga keuangan.  

2. Syarat dokumen pendukung

Saat kamu mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, maka harus mengisi aplikasi permohonan pinjaman. Pastikan isi semua kolom dengan benar.

Cantumkan nomor telepon dan email yang valid, agar pihak bank atau lembaga pembiayaan mudah untuk menghubungi dan melakukan verifikasi kepada kamu.

Di samping itu, kamu juga melampirkan atau menyertakan dokumen pendukung pengajuan pinjaman, yaitu fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), sertifikat rumah yang akan dijaminkan, NPWP, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), slip gaji, rekening koran, dan bukti perizinan usaha. 

3. Syarat barang yang diagunkan

Selain semua persyaratan di atas, kamu juga harus memenuhi syarat untuk rumah yang yang menjadi agunan. Artinya, tidak semua rumah bisa dijadikan jaminan pinjaman meski nilai jualnya sangat tinggi.

Lokasi rumah sangat menentukan diterima atau tidaknya pengajuan jaminan pinjaman kamu. Rumah yang ideal dijadikan jaminan adalah yang berada di dekat jalan raya atau setidaknya memiliki akses jalan umum yang bisa dilewati oleh satu mobil.

Lokasi rumah tidak bisa berdekatan dengan menara SUTET dan fasilitas umum, seperti kuburan. Rumah pun harus berada di kawasan yang bebas banjir atau setidaknya bukan lokasi yang rawan banjir. 

Penuhi Semua Syaratnya agar Pinjaman Disetujui

Pinjaman dengan jaminan atau Kredit Multiguna dapat menjadi jalan keluar bagi kamu yang kekurangan modal usaha ataupun kesulitan keuangan. Pilih pinjaman dengan jaminan yang menawarkan suku bunga rendah.

Namun tetap harus memilih bunga pinjaman yang sesuai kemampuan. Perlu diingat, sebaiknya tidak mengambil pinjaman yang pembayaran cicilannya lebih dari 30% dari gaji bulanan.

Sebab, batas aman utang di dalam keuangan adalah tidak melebihi 30% gaji atau penghasilan sebulan. Agar keuangan tetap stabil.

Begitupun dengan para pengusaha untuk mempertimbangkan bunga pinjaman dengan penghasilan karena risikonya aset berharga yang sudah dijaminkan bakal melayang bila kamu tidak mampu membayar angsuran tersebut.